Legalitas LSP
Informasi Digital Teknologi Informasi

Legalitas LSP Informasi Digital Teknologi Informasi

  1. Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.0681/BNSP/III/2025 tentang pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Inovasi Digital Teknologi Informasi.
  2. Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor BNSP-LSP-2109-ID yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2030.
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi Inovasi Digital Teknologi Informasi (IDATI) ditetapkan sebagai LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan dan pedoman BNSP.
  4. Pelaksanaan sertifikasi mengacu pada pedoman BNSP, antara lain:
    a. Pedoman BNSP 201 versi 2014
    b. Pedoman BNSP 202 versi 2014
    c. Pedoman BNSP 210 versi 2017

LSP IDATI adalah lembaga sertifikasi P3 dibidang Teknologi informasi Komputer yang juga telah memperoleh Lisensi dari BNSP-LSP-2109-ID masa berlaku sampai dengan 14 Maret 2030

ALAMAT

Gedung 18 Office Park Lantai 21 PT. LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520

0877-4002-0022

lspidati@gmail.com

@lspiadati.id

© Inovasi Digital Teknologi Informasi 2026